Menolak Terperosok di Lubang Yang Sama: Rekonstruksi Koperasi Unit Desa Orde Baru
Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru dibentuk melalui Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1973 dan diperkuat dengan Inpres No. 2 Tahun 1978, KUD menjadi produk utama kebijakan pembangunan pedesaan yang terintegrasi dengan program Revolusi Hijau. Pada puncak kejayaannya, ribuan KUD tersebar di seluruh Indonesia, menjadi penyalur distribusi pupuk bersubsidi, pengadaan beras untuk Bulog, dan berbagai program pembangunan lain yang digulirkan negara. Namun, kejayaan itu ternyata hanya ilusi—sebuah bangunan megah yang didirikan di atas fondasi yang rapuh.
Ketika gelombang Reformasi bergulir pemerintah mulai melucuti dukunganya terhadap KUD, satu per satu koperasi desa itu mulai tumbang ditinggal penghuninya. Bukan karena gagal secara bisnis, tetapi karena mereka tidak pernah menjadi milik rakyat yang sesungguhnya. KUD lahir dari rahim birokrasi, bukan dari kesadaran kolektif warga desa. Sistem Koprasi dibuat sebagai perpanjangan tangan negara, alat politik, dan saluran program—bukan pilar ekonomi yang berdiri atas partisipasi dan kepemilikan masyarakat.
Pelajaran dari kegagalan KUD Orde Baru ini menjadi sangat relevan saat kita menyaksikan lahirnya program baru yang tak kalah ambisius: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan dengan dukungan anggaran mencapai Rp 400 triliun. Di balik semangat membangun ekonomi kerakyatan, muncul pertanyaan mendasar: apakah kita belajar dari sejarah, atau justru terperosok ke lubang yang sama?
Kehancuran KUD di masa lalu bukan sekadar karena masalah keuangan atau manajemen. Kegagalan itu berakar pada desentralisasi fungsi koperasi yang berubah menjadi alat politik dan perpanjangan tangan negara melalui pendekatan top-down yang kebablasan. Tesis utama tulisan ini adalah bahwa rekonstruksi koperasi desa pasca-Orde Baru memerlukan pemahaman kritis atas kegagalan masa lalu dan komitmen untuk mengembalikan koperasi ke tangan rakyat—sebagai organisasi yang tumbuh dari bawah, dikelola oleh anggota, dan melayani kepentingan kolektif, bukan kepentingan birokrasi atau politik kekuasaan.
Ketergantungan Top-Down: Koperasi Tanpa Jiwa
Kegagalan fundamental KUD Orde Baru bermula dari cara kelahirannya. Koperasi modern merujuk pada prinsip Rochdale (1844) yang menekankan kemandirian (self-help), demokrasi ekonomi, dan partisipasi anggota. Namun, KUD justru dibentuk melalui instruksi dari atas—sebuah kebijakan yang dijalankan secara massal tanpa memperhatikan kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat desa. KUD bukan lahir dari kebutuhan riil warga, melainkan dari keputusan birokrasi di pusat yang kemudian diimplementasikan secara seragam di seluruh Indonesia. Konsep ini cenderung ke arah monopoli dagang bukan lagi Koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Selain masalah kelahiran, KUD juga dibelenggu oleh monopoli fungsi yang membatasi ruang gerak dan kreativitasnya. Kebijakan pemerintah memaksa KUD untuk fokus pada distribusi pupuk bersubsidi dan pengadaan beras Bulog. Meskipun tampak sebagai peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, monopoli ini justru mematikan daya saing dan inovasi KUD. Mereka menjadi "ban serep" birokrasi, bukan pelaku ekonomi yang dinamis dan kreatif.
Ketika KUD hanya menjadi saluran distribusi barang subsidi, masyarakat kehilangan kapasitas untuk mengembangkan usaha lain yang lebih sesuai dengan potensi lokal. selain itu masyarakat juga tidak pernah belajar membaca pasar, mengelola risiko, atau mengembangkan produk unggulan. Akibatnya, ketika kebijakan subsidi berubah dan peran monopoli dicabut, KUD tidak memiliki alternatif usaha yang bisa menyelamatkan mereka dari kebangkrutan.
Program Koperasi Desa Merah Putih saat ini menghadapi risiko serupa jika hanya diarahkan pada penyaluran barang subsidi seperti pupuk, benih, LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan Minyakita. Sebagaimana diingatkan oleh pengamat ekonomi, jika barang subsidi dialihkan kepada koperasi tanpa kesiapan tata kelola dan pengawasan publik, maka akan terjadi persoalan baru yang tidak kalah rumit.
Krisis Partisipasi dan Kepercayaan: Anggota Sebagai Konsumen Pasif
Krisis paling parah yang dialami KUD adalah hilangnya partisipasi dan kepercayaan anggota. Dalam struktur KUD yang dibentuk dari atas, anggota desa hanya menjadi konsumen pasif dari layanan yang disediakan—mereka membeli pupuk, menjual padi, tetapi tidak pernah benar-benar merasa memiliki koperasi. Rapat anggota, yang seharusnya menjadi forum demokrasi ekonomi tertinggi, sering kali hanya menjadi ritual formalitas tanpa makna.
Kondisi ini memicu berbagai masalah akuntabilitas dan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus. Tanpa kontrol yang efektif dari anggota, pengurus KUD rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepercayaan masyarakat terhadap koperasi pun runtuh. Ketika anggota tidak percaya pada lembaga yang katanya milik mereka sendiri, maka matilah semangat gotong royong dan partisipasi kolektif yang menjadi jiwa koperasi.
Penelitian tahun 2023 terhadap KUD Karya Tani di Desa Suka Maju, Kabupaten Kampar, menunjukkan bahwa keterlibatan anggota koperasi secara aktif—mulai dari menghadiri rapat, menyampaikan aspirasi, hingga terlibat dalam unit usaha—berkorelasi erat dengan kemajuan dan keberlanjutan koperasi. Sebaliknya, koperasi yang anggotanya pasif cenderung mengalami stagnasi dan tidak berkembang secara fungsional. Pelajaran ini menjadi sangat penting bagi pengembangan koperasi desa masa depan: partisipasi bukanlah kata-kata kosong, melainkan fondasi keberlanjutan.
Kegagalan KUD Orde Baru bukan sekadar cerita masa lalu—ia adalah cermin yang masih relevan untuk membaca tantangan pembangunan pedesaan saat ini. Program-program baru seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menghadapi risiko serupa jika tidak dikelola dengan kesadaran historis yang memadai.
Para pengamat dan akademisi telah menyuarakan kekhawatiran bahwa KDMP berpotensi mengulangi kesalahan yang sama. Program ini diinisiasi melalui Instruksi Presiden dengan target pembentukan 80 ribu koperasi secara serentak. Pendekatan top-down ini menuai kritik tajam karena bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan kesukarelaan dan inisiatif dari bawah. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan menolak program ini dengan tegas, menilai bahwa KDMP adalah proyek top-down pemerintah yang menggerus otonomi desa.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna, menekankan bahwa pengembangan KDMP dengan pendekatan top-down berpotensi menimbulkan penyeragaman kelembagaan ekonomi pada tingkat desa, padahal potensi dan permasalahan masing-masing desa sangat bervariasi. Model kelembagaan yang diseragamkan tidak selalu mampu menjawab kebutuhan setiap desa karena karakteristik, potensi, dan persoalan yang dihadapi berbeda-beda. Tidak sedikit lembaga ekonomi desa yang akhirnya tidak berkembang karena bentuk kelembagaannya kurang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Salah satu penyakit Orde Baru yang berpotensi terulang adalah politisasi program desa. Pada masa lalu, KUD sering dijadikan instrumen politik untuk memperkuat basis kekuasaan rezim. Ketua koperasi sering kali ditunjuk berdasarkan afiliasi politik, bukan kompetensi. Dana dan program disalurkan melalui KUD untuk kepentingan mobilisasi politik, bukan untuk pemberdayaan ekonomi warga.
Kekhawatiran serupa muncul dalam implementasi KDMP. Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program ini menjadi sorotan serius. Menurut YLBHI, keterlibatan TNI membuka pintu normalisasi dwifungsi dalam bentuk baru—bukan lagi atas nama stabilitas politik, melainkan atas nama ketahanan pangan, ekonomi desa, dan percepatan pembangunan. Padahal, kompetensi yang dibutuhkan oleh pengelola koperasi adalah tata kelola organisasi, akuntansi sederhana, manajemen usaha, pemasaran, dan pengelolaan anggota—bukan kultur barak dan komando militer.
Lebih jauh, politisasi koperasi hanya akan menghambat upaya membangun lembaga ekonomi yang mandiri. Kepentingan politik kerap memicu konflik di internal organisasi yang pada akhirnya mengganggu perkembangan koperasi. Koperasi seharusnya menjadi wadah perjuangan ekonomi masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota, sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan
Langkah pertama dan paling fundamental dalam transformasi koperasi desa adalah memastikan bahwa koperasi berdiri atas inisiatif dan kebutuhan nyata masyarakat lokal. Pendekatan bottom-up bukan sekadar jargon, melainkan prinsip yang harus dijaga dengan ketat. Koperasi harus lahir dari kesadaran kolektif warga yang merasakan kebutuhan akan lembaga ekonomi bersama, bukan dari instruksi birokrasi yang datang dari atas.
Koperasi yang sehat memerlukan proses sosial, bukan sekadar prosedur hukum. Ia dibangun di atas kepercayaan sosial, partisipasi kolektif, dan kepemilikan bersama. Program Kopdes Merah Putih tetap bisa menjadi bagian dari solusi, tetapi hanya jika pelaksanaannya tidak semata administratif, melainkan membuka ruang partisipasi warga. Negara perlu menata ulang perannya dari pembentuk koperasi menjadi fasilitator ekosistem sosial yang memungkinkan koperasi tumbuh secara organik.
Contoh nyata koperasi yang tumbuh dari bawah adalah Gapoktan Tani Sehat di Desa Kedungbokor, Brebes. Sejak berdiri pada 2010, koperasi ini berhasil mengelola dana hingga lebih dari Rp434 juta dan melibatkan ratusan anggota aktif dalam kegiatan nyata seperti produksi pupuk organik dan layanan pembayaran listrik prabayar. Koperasi ini bukan hasil intervensi pemerintah, melainkan lahir dari kebutuhan riil dan kesadaran kolektif yang tumbuh dari bawah.
Diversifikasi Usaha dan Digitalisasi: Melepas Ketergantungan
Koperasi desa masa depan tidak boleh terperangkap dalam monopoli fungsi seperti yang dialami KUD Orde Baru. Diversifikasi usaha menjadi keharusan agar koperasi dapat bertahan dan berkembang. Ketergantungan pada komoditas tunggal—entah itu pupuk, beras, atau simpan pinjam—membuat koperasi rentan terhadap guncangan kebijakan dan pasar.
Mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram menilai sebagian besar koperasi Indonesia masih berada pada tahap awal transformasi digital. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada teknologi, melainkan kualitas sumber daya manusia pengelola. Banyak pengurus koperasi masih menjalankan pola kerja konvensional dan belum sepenuhnya memiliki pola pikir digital. Selain kualitas SDM, keterbatasan modal dan budaya organisasi juga menjadi hambatan. Tidak sedikit koperasi yang masih mengandalkan pencatatan manual dan belum menjadikan transparansi sebagai bagian dari tata kelola sehari-hari.
Digitalisasi tata kelola keuangan menjadi salah satu kunci untuk membangun kepercayaan anggota. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, anggota dapat memantau penggunaan dana dan kinerja koperasi secara real-time. Hal ini akan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi.
Agus Muharram juga mengingatkan bahwa koperasi tidak bisa terus bergantung pada usaha simpan pinjam. Ketergantungan pada simpan pinjam membuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional menjadi terbatas. "Kalau koperasi hanya maju di simpan pinjam, dia tidak bisa menjadi mesin baru ekonomi rakyat Indonesia," tegasnya. Koperasi harus berani masuk ke sektor produktif: pertanian terintegrasi, pengolahan hasil, perdagangan, dan jasa-jasa yang menciptakan nilai tambah bagi anggota.
Pemisahan Peran: Sinergi Bukan Kompetisi
Kejelasan peran antara koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa lainnya sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dan konflik kepentingan. Pemerintah perlu memperjelas batas antara regulasi pemerintah, badan usaha desa, dan koperasi swadaya masyarakat agar tidak terjadi benturan kepentingan di lapangan.
Koperasi dan BUMDes memiliki prinsip dan fungsi yang berbeda, tetapi keduanya dapat bersinergi untuk memperkuat ekonomi desa. Koperasi Merah Putih dan BUMDes didorong untuk berjalan beriringan dan saling mendukung, bukan saling meniadakan. Kolaborasi adalah kunci agar semua unit usaha desa dapat saling melengkapi.
Bupati Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat menegaskan bahwa meskipun berbeda prinsip, BUMDes tidak boleh saling menghambat koperasi dan UMKM, tetapi justru saling mendukung demi kemajuan bersama. Koperasi dapat fokus pada pelayanan kepada anggota dan pengembangan usaha berbasis komunitas, sementara BUMDes dapat mengelola aset desa dan program-program pembangunan yang terintegrasi dengan pemerintah desa.
Modal Sosial sebagai Fondasi
Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kemampuannya menjawab kebutuhan anggota. Karena itu, pengembangan koperasi perlu disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah, bukan melalui pendekatan yang seragam. Di sinilah modal sosial memainkan peran penting.
Modal sosial meliputi kepercayaan antaranggota, semangat kebersamaan, keterbukaan dalam pengelolaan, integritas pengurus, hubungan yang harmonis antara pengurus dan anggota, serta jejaring kerja sama dengan berbagai pihak. Hal-hal inilah yang harus didorong dalam pengembangan koperasi desa modern.
Para akademisi juga menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan koperasi. Dengan jumlah perguruan tinggi mencapai 6.633, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk memperkuat ekosistem koperasi. Kampus dan akademisi dapat berperan sebagai mediator inovasi dan kolaborasi, menghubungkan koperasi dengan teknologi digital, startup, lembaga donor, dan pemerintah. Pendampingan berkelanjutan dari akademisi dalam aspek tata kelola organisasi dan pengembangan usaha menjadi sangat krusial.
Koperasi bukan sekadar alat pembagi bantuan, melainkan pilar ekonomi warga yang harus berdiri kokoh di atas fondasi partisipasi, kepemilikan kolektif, dan semangat gotong royong. Mengingat kegagalan KUD Orde Baru bukan untuk meratapi masa lalu, melainkan untuk memastikan bahwa demokratisasi ekonomi di tingkat tapak benar-benar terwujud hari ini.
Sejarah telah mengajarkan bahwa koperasi yang sehat lahir dari bawah, tumbuh dari kebutuhan riil masyarakat, dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia bukanlah proyek birokrasi yang bisa dipaksakan dari atas melalui instruksi dan anggaran besar. Negara memang memiliki peran penting—sebagai fasilitator, pembina, dan pencipta iklim usaha yang kondusif—tetapi bukan sebagai penentu dan pengendali.
Program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan pemerintah saat ini berada di persimpangan jalan. Ia bisa menjadi terobosan besar yang mengangkat ekonomi desa jika dikelola dengan bijak—dengan mendengarkan aspirasi warga, menghormati otonomi desa, dan membangun kapasitas pengelola secara berkelanjutan. Namun, ia juga bisa menjadi pengulangan tragedi KUD jika tetap dipaksakan dengan pendekatan top-down, birokratis, dan politis.
Sejak masa kolonial, koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan. Semangat tersebut tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi saat ini. Zaman memang telah berubah, tetapi spirit melawan ketidakadilan harus tetap menjadi roh perjuangan koperasi. Koperasi harus kembali ditempatkan sebagai wadah perjuangan ekonomi masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota, sekaligus menjadi solusi atas kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.
Pelajaran dari KUD Orde Baru adalah bahwa koperasi tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Ia harus menjadi alat pemberdayaan. Ketika koperasi benar-benar milik rakyat, dikelola oleh rakyat, dan melayani rakyat, maka ia akan menjadi kekuatan ekonomi yang tak tergoyahkan—sebuah mesin baru ekonomi rakyat yang mampu mendorong Indonesia menuju keadilan dan kemakmuran yang sesungguhnya.
Daftar Pustaka
Anwar, Nurul. "Koperasi di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis dari Perspektif Teoritis dan Praktis." Suara Merdeka, 9 Juli 2025.
Silalahi, Pristanto. "Koperasi Desa Merah Putih Tanpa Arah." Krjogja, 5 Agustus 2025.
Leda, Helenerius Ajo. "Koperasi dan BUMDes Didorong Bersinergi, Hindari Tumpang Tindih Program di Desa." RRI.co.id, 22 April 2026.
Muharram, Agus. "Transformasi Koperasi Menuju Mesin Baru Ekonomi Rakyat." Bisnis.com, 23 Juli 2026.
YLBHI. "YLBHI Tolak Koperasi Merah Putih, Dinilai Proyek Top-Down Pemerintah yang Menggerus Otonomi Dana Desa." Pikiran Rakyat, 8 Juli 2026.
"Koperasi Merah Putih: Agar tidak mengejar kuantitas semata ketimbang pemberdayaan desa." The Conversation, 9 Juni 2025.
"Koperasi Merah Putih, Antara Pro-Kontra dan Kolaborasi Desa." RRI.co.id, 12 Juni 2025.
"Transformasi Koperasi Menuju Mesin Baru Ekonomi Rakyat." Bisnis.com, 23 Juli 2026.
"Belajar dari Kegagalan KUD, Dosen UMM Ingatkan KDMP Harus Berbasis Pemberdayaan Desa." Universitas Muhammadiyah Malang, 13 Juli 2026.
Suyatna, Hempri. "Pakar UGM Soroti Pendekatan Top-Down dalam Pengembangan KDMP." RRI.co.id, 24 Juli 2026.
"Dindagkop UKM Rembang: Koperasi Merah Putih dan BUMDes Miliki Prinsip yang Berbeda." Pemerintah Kabupaten Rembang, 20 Mei 2025.
Suroto. "Koperasi Indonesia Masih Tersingkir dari Lintas Bisnis Modern." Duta.co, 12 Juli 2026
.png)
Posting Komentar untuk " Menolak Terperosok di Lubang Yang Sama: Rekonstruksi Koperasi Unit Desa Orde Baru"