Analisis Historis Praktik Razia Buku dan Pembungkaman Ruang Diskusi oleh Negara
21 Desember 2025 pada penghujung tahun berseliweran berita tentang pelarangan diskusi mengenai buku Reset Indonesia di wilayah desa Gunungsari Kabupaten Madiun, sebenarnya peristiwa ini tidak aneh bahkan sejarah mencatat dalam setiap penguasaan pemerintah praktik seperti ini terjadi bukan hanya di Indonesia. Jauh sebelum ini sebenarnya peristiwa serupa juga terjadi bahkan buku menjadi alat bukti dalam peradilan, walaupun terkadang isi buku dengan konteks masalah tidak saling berkaitan.
Praktik seperti ini, atau yang dalam istilah akademis sering dikaitkan dengan libricide (pembunuhan buku) bentuk sensor ekstrem di mana otoritas negara menarik, menyita, atau menghancurkan materi cetak yang dianggap mengancam stabilitas, moralitas, atau ideologi yang berkuasa. Pada nyatanya tindakan ini jarang sekali berkaitan dengan "kertas dan tinta", melainkan tentang pengendalian terhadap gagasan yang terkandung di dalamnya.
Sejarah mencatat di asia sendiri tepatnya di Tiongkok pada tahun 213 SM masa Kaisar Qin Shi Huang melakukan aksi "Pembakaran buku dan penguburan cendekiawan" (Fenshu Kengru). Tujuannya adalah memperkuat legalisme dengan menghancurkan teks-teks Konfusianisme yang dianggap menantang otoritas pusat. Kemudian pada abad pertengahan Eropa 1559 Gereja Katolik menerbitkan Index Librorum Prohibitorum (Daftar Buku Terlarang). Selama berabad-abad, otoritas melakukan razia dan pelarangan terhadap karya-karya ilmiah (termasuk karya Galileo dan Kepler) yang dianggap bid'ah atau bertentangan dengan doktrin agama.
Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang mengenai Praktik ini, pada masa Orde baru pemerintah mengeluarkan UU No. 4/PNPS/1963 yang isinya mengatur pengamanan barang cetakan yang tulisannya dapat mengganggu ketertiban umum pada penjelasan pasal dijelaskan pula poin-poin yang dianggap sebagai pengganggu ketertiban rakyat. Fokus utamanya dari UU ini adalah literatur yang dianggap berhaluan kiri (Marxisme-Leninisme) menyusul peristiwa 1965. Ribuan karya, termasuk tulisan Pramoedya Ananta Toer, dirazia dari toko dan perpustakaan.
Pasca Reformasi, iklim Demokrasi lebih membaik namun sesekali masih terjadi, pada periode 2000-an hingga 2010-an praktik razia buku masih terjadi sesekali dalih yang dilakukan masih sama pencegahan paham radikal berkembang. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-VIII/2010telah membatalkan wewenang sepihak Kejaksaan Agung dalam melarang buku tanpa proses peradilan.
Secara ilmiah, razia buku sering kali memicu apa yang disebut dengan Streisand Effect. Alih-alih menghilangkan ide, tindakan pelarangan justru sering kali meningkatkan rasa penasaran publik dan memberikan nilai "martir" pada karya tersebut, ini terjadi juga pada buku Reset Indonesia, di penjualan marketplace buku ini jadi barang buruan hingga stoknya terbatas di beberapa toko bahkan sampai membuka free order.
Dari proses razia buku ini kita di ingatkan pengetahuan adalah kekuatan. Meskipun bentuknya kini bertambah dari hanya penyitaan fisik kini bertambah menjadi sensor digital, esensinya tetap sama: pertarungan antara kontrol otoritas dan kebebasan berpikir manusia.
Daftar Rujukan
[ 1]: Baez, Fernando. (2008). A Universal History of the Destruction of Books: From Ancient Sumer to Modern Iraq. New York: Atlas & Co. (Menjelaskan terminologi "Biblioclasm" dan sejarah penghancuran buku secara global).
[ 2]: Lewis, Mark Edward. (2007). The Early Chinese Empires: Qin and Han. Cambridge: Belknap Press of Harvard University Press. (Sumber utama mengenai kebijakan Fenshu Kengru oleh Kaisar Qin Shi Huang).
[ 3]: Grendler, Paul F. (1977). The Roman Inquisition and the Venetian Press, 1540-1605. Princeton University Press. (Detail mengenai fungsi Index Librorum Prohibitorum dalam mengontrol penyebaran ide di Eropa).
[ 4]: Hill, Leonidas E. (2001). "The Nazi Book Burning," dalam The Holocaust and the Book: Destruction and Preservation. University of Massachusetts Press. (Menganalisis motif ideologis di balik pembakaran buku oleh rezim Nazi tahun 1933).
[ 5]: Knuth, Rebecca. (2003). Libricide: The Regime-Sponsored Destruction of Books and Libraries in the Twentieth Century. Praeger. (Membahas pola penyitaan buku di Uni Soviet dan negara-negara totaliter lainnya).
[ 6]: Heryanto, Ariel. (2006). State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging. Routledge. (Membahas represi budaya dan pelarangan buku sebagai alat kontrol politik pada masa Orde Baru).
[ 7]: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2009 mengenai Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan. (Dokumen hukum vital yang menandai perubahan prosedur pelarangan buku di Indonesia dari eksekutif ke yudikatif).

Posting Komentar untuk "Analisis Historis Praktik Razia Buku dan Pembungkaman Ruang Diskusi oleh Negara"